Tata Kelola Perusahaan

KOMITE AUDIT

AGUS R PANJAITAN (Anggota Komite Audit)

Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/CRD/VII/2019 tanggal 27 Juli 2019 (2019-2024).

Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1985. Sebelumnya, menjabat sebagai Direktur Perbankan Investasi PT Bahana Securities (1993–2000), Direktur Manajemen Risiko PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (2000–2001), anggota Komite Audit PT Alam Sutera Realty Tbk (2008-2012), Komisaris Independen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (2010-2013), Ketua Komite Audit PT Harum Energy Tbk (2010-2020), dan Komisaris Independen PT Harum Energy Tbk (2010-2020). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Senior Advisor PT Anugra Capital (sejak 2003), Komisaris Independen PT Salim Ivomas Pratama Tbk (sejak 2013), dan Ketua Komite Audit PT Salim Ivomas Pratama Tbk (sejak 2016).

Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

Wito (Anggota Komite Audit)

Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/CRD/IX/2023 (2023-2028).

Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2010. Sebelumnya, menjabat sebagai Senior Auditor di Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata, Sutanto, Fahmi & Rekan (2010-2013), Junior Manager di PT Nirvana Development Tbk (2013-2016), Independent Director di PT Polaris Investama Tbk (2016-2020), dan Senior Consultant di ABL Group (2021-2023). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komite Audit di PT Gunanusa Eramandiri Tbk dan PT Paperocks Indonesia Tbk.

Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

TUGAS DAN TANGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut.

1. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
2. Melakukan penelaahan terhadap informasi keuangan yang akan diterbitkan Perseroan, seperti Laporan Keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal;
4. Menyampaikan berbagai informasi dan hasil kajian kepada Dewan Komisaris terkait risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi Perseroan;
5. Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan dan menyampaikan hasil telaah tersebut kepada Dewan Komisaris; serta
6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.


KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

FENNY YONATHAN (Anggota Komite Nominasi dan remunerasi)

Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/CRD/ VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 (2022-2027).

Meraih gelar Sarjana Farmasi dari Universitas Pancasila pada tahun 2018. Sebelumnya, menjabat sebagai Human Resources Development Staff di PT Tristar Land (2019-2021). Saat ini, beliau tidak merangkap jabatan di perusahaan terbuka lainnya.

Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

EVELINA (Anggota Komite Nominasi dan remunerasi)

Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/CRD/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 (2022-2027).

Meraih gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung pada tahun 2014. Sebelumnya, menjabat sebagai Legal Staff di Bandung Inti Graha Group (2016-2019), Human Resources Development Staff di PT Wahana Cipta Persadajaya (2019-2021), dan Legal Senior Staff di PT Tristar Land (2020-2021). Saat ini, beliau tidak merangkap jabatan di perusahaan terbuka lainnya.

Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

TUGAS DAN TANGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi diuraikan sebagai berikut.

1. Fungsi nominasi
 a. Menelaah bagian:
  • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; serta
  • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris;
 b. Menilai kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
 c. Menelaah program pengembangan kompetensi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; serta
 d. Mengusulkan calon kandidat yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Fungsi remunerasi
 a. Menelaah bagian:
  • Struktur remunerasi;
  • Kebijakan atas remunerasi; serta
  • Besaran atas remunerasi.
 b. Menilai kesesuaian remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dengan kinerjanya.


INTERNAL AUDIT

Dicky Gozali (Ketua Internal Audit) Menjabat sebagai Ketua Audit Internal sejak 2021 berdasarkan Surat Keputusan di Luar Rapat Direksi No. 01/DIR/CRD/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2011 dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2013. Beliau belum memperoleh sertifikasi profesi audit internal. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Accounting Manager di PT Nirwana Wastu Pratama (2016-2021). Saat ini, beliau tidak merangkap jabatan di perusahaan terbuka lainnya.

Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

TUGAS DAN TANGUNG JAWAB INTERNAL AUDIT

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tugas dan tanggung jawab Audit Internal diuraikan sebagai berikut.
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada seluruh tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama;
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Menjalin kerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; serta
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Musa Sinambela Sebagai Sekretaris Perusahaan Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 11 Oktober 2017. Profil dapat dilihat pada Profil Direksi.

TUGAS DAN TANGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diuraikan sebagai berikut.
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
  a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web emiten atau perusahaan publik;
  b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
  c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
  d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Dewan Komisaris dan Direksi;
  e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Dewan Komisaris dan Direksi; serta
  f. Sebagai penghubung Perseroan dengan Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.