Tata Kelola Perusahaan
KOMITE AUDIT
AGUS R PANJAITAN (Anggota Komite Audit)
Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2019 berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/CRD/VII/2019 tanggal
27 Juli 2019 (2019-2024).
Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia
pada tahun 1985. Sebelumnya, menjabat sebagai Direktur Perbankan
Investasi PT Bahana Securities (1993–2000), Direktur Manajemen Risiko
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (2000–2001), anggota Komite
Audit PT Alam Sutera Realty Tbk (2008-2012), Komisaris Independen
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (2010-2013), Ketua Komite Audit
PT Harum Energy Tbk (2010-2020), dan Komisaris Independen PT Harum
Energy Tbk (2010-2020). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Senior
Advisor PT Anugra Capital (sejak 2003), Komisaris Independen PT Salim
Ivomas Pratama Tbk (sejak 2013), dan Ketua Komite Audit PT Salim
Ivomas Pratama Tbk (sejak 2016).
Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan
kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang
Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung sampai kepada pemilik individu.
Wito (Anggota Komite Audit)
Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2023 berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/CRD/IX/2023
(2023-2028).
Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas
Tarumanagara pada tahun 2010. Sebelumnya, menjabat sebagai Senior
Auditor di Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata, Sutanto, Fahmi & Rekan
(2010-2013), Junior Manager di PT Nirvana Development Tbk (2013-2016),
Independent Director di PT Polaris Investama Tbk (2016-2020), dan Senior
Consultant di ABL Group (2021-2023). Saat ini, beliau juga menjabat
sebagai Komite Audit di PT Gunanusa Eramandiri Tbk dan PT Paperocks
Indonesia Tbk.
Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan
kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang
Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung sampai kepada pemilik individu.
TUGAS DAN TANGUNG JAWAB KOMITE AUDIT
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut.
1. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan;
2. Melakukan penelaahan terhadap informasi keuangan yang
akan diterbitkan Perseroan, seperti Laporan Keuangan,
proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
Auditor Internal;
4. Menyampaikan berbagai informasi dan hasil kajian kepada
Dewan Komisaris terkait risiko yang dihadapi Perseroan dan
pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi Perseroan;
5. Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan
dengan Perseroan dan menyampaikan hasil telaah tersebut
kepada Dewan Komisaris; serta
6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi
Perseroan.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
FENNY YONATHAN (Anggota Komite Nominasi dan remunerasi)
Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun
2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KOM/CRD/
VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 (2022-2027).
Meraih gelar Sarjana Farmasi dari Universitas Pancasila pada tahun 2018.
Sebelumnya, menjabat sebagai Human Resources Development Staff di
PT Tristar Land (2019-2021). Saat ini, beliau tidak merangkap jabatan di
perusahaan terbuka lainnya.
Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan
kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang
Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung sampai kepada pemilik individu.
EVELINA (Anggota Komite Nominasi dan remunerasi)
Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sejak tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/KOM/CRD/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 (2022-2027).
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung pada
tahun 2014. Sebelumnya, menjabat sebagai Legal Staff di Bandung
Inti Graha Group (2016-2019), Human Resources Development Staff di
PT Wahana Cipta Persadajaya (2019-2021), dan Legal Senior Staff di
PT Tristar Land (2020-2021). Saat ini, beliau tidak merangkap jabatan di
perusahaan terbuka lainnya.
Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan
kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang
Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung sampai kepada pemilik individu.
TUGAS DAN TANGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tugas dan
tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi diuraikan
sebagai berikut.
1. Fungsi nominasi
 a. Menelaah bagian:
  • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
  • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
nominasi; serta
  • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/
atau anggota Dewan Komisaris;
 b. Menilai kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun
sebagai bahan evaluasi;
 c. Menelaah program pengembangan kompetensi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; serta
 d. Mengusulkan calon kandidat yang memenuhi syarat
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
2. Fungsi remunerasi
 a. Menelaah bagian:
  • Struktur remunerasi;
  • Kebijakan atas remunerasi; serta
  • Besaran atas remunerasi.
 b. Menilai kesesuaian remunerasi yang diterima masingmasing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris dengan kinerjanya.
INTERNAL AUDIT
Dicky Gozali (Ketua Internal Audit) Menjabat sebagai Ketua Audit Internal sejak 2021 berdasarkan Surat
Keputusan di Luar Rapat Direksi No. 01/DIR/CRD/VI/2021 tanggal 30 Juni
2021.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada
tahun 2011 dan Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada
tahun 2013. Beliau belum memperoleh sertifikasi profesi audit internal.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Accounting Manager di PT Nirwana
Wastu Pratama (2016-2021). Saat ini, beliau tidak merangkap jabatan di
perusahaan terbuka lainnya.
Beliau tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, dan
kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang
Saham Utama dan Pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung sampai kepada pemilik individu.
TUGAS DAN TANGUNG JAWAB INTERNAL AUDIT
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tugas dan
tanggung jawab Audit Internal diuraikan sebagai berikut.
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian
internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan
efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan
kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif
tentang kegiatan yang diperiksa pada seluruh tingkat
manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan
tersebut kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama;
6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan
tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Menjalin kerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit
internal yang dilakukannya; serta
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Musa Sinambela Sebagai Sekretaris Perusahaan
Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan
Direksi tanggal 11 Oktober 2017. Profil dapat dilihat pada Profil Direksi.
TUGAS DAN TANGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, tugas dan
tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diuraikan sebagai berikut.
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
2. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang pasar modal;
3. Membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan
tata kelola perusahaan yang meliputi:
  a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk
ketersediaan informasi pada situs web emiten atau
perusahaan publik;
  b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
tepat waktu;
  c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
  d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Dewan
Komisaris dan Direksi;
  e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan
bagi Dewan Komisaris dan Direksi; serta
  f. Sebagai penghubung Perseroan dengan Pemegang
Saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku
kepentingan lainnya.